JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

- 6 April 2023, 10:08 WIB
JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora /ANTARA/

ARAHKATA - Kekasih Mario Dandy (20), AG (15) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) kemarin, Rabu 5 April 2023.

AG dituntut penjara empat tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

AG dinilai terbukti secara sah terlibat aksi penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi dalam Sidang AG di PN Jaksel

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.

Syarief juga menuturka jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan AG.

Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban. Hal yang meringankan usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy AG Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaksel

Jaksa memberikan dakwaan kepada AG dengan pasal penganiayaan berencana Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tidak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x