ARAHKATA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni IA (mantan Direktur Keuangan PDAM) dan HYL (mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo).
Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.
"Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi saat rilis kasus di teras Kejati setempat, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Nasional Dihentikan
Ia mengatakan, penyidik pada Asisten Pindana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua (dua) orang tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 atas nama tersangka HYL sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015- 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Kasi Pidsus menjelaskan, dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot Makassar khususnya PDAM mencapai total sebesar Rp20,3 miliar lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.