Menteri PPPA: Anak Korban Rudapaksa Tidak Boleh Putus Sekolah

- 15 April 2023, 20:14 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga,  terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. /Humas KemenPPPA/

ARAHKATA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, juga dikenal sebagai Bintang Puspayoga, mengatakan anak-anak yang menjadi korban rudapaksa tidak boleh putus sekolah.

"Anak tidak boleh mengalami stigma," kata Bintang usai menghadiri penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Dialog Disiplin Positif di SMP Negeri 3 Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu sore, 15 April 2023.

Oleh karena itu, pihaknya sudah sampaikan bahwa ada beberapa praktik baik, salah satunya di Sidoarjo ada anak berusia 12 tahun yang tengah hamil difasilitasi pendidikan secara daring oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Kapolda Papua: TNI-Polri Terus Berupaya Bebaskan Sandera dari KKB

Menurut Bintang, kebijakan yang diberikan sekolah terhadap anak tersebut sangat bagus karena bagaimanapun anak pasti akan malu dan mendapat perundungan ketika datang ke sekolah dalam kondisi hamil.

Fasilitas pendidikan secara daring itu diberikan pihak sekolah agar jangan sampai anak yang jadi korban, masa depannya hilang karena mereka punya cita-cita yang harus dipenuhi.

"Nah, ini makanya Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.) sudah setuju juga karena di sini (SMPN 3 Kebasen, red.) ada kasus anak yang menjadi korban, kemudian harus keluar dari sekolah," jelas Bintang.

Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Akan tetapi, kata dia, Bupati Banyumas sudah membuat kebijakan bahwa anak itu akan sekolah kembali.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x