ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin, 17 April 2023
Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.
Baca Juga: TikTokers Diadukan ke Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin, 3 April dan Kamis, 6 April 2023.