Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun

- 4 Mei 2023, 10:05 WIB
Mahfud MD /Foto: Instragram/Mohmahfudmd
Mahfud MD /Foto: Instragram/Mohmahfudmd /

 

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas.

Tujuannya untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.

Baca Juga: Urai Masalah RI, Pakar Usulkan Cawapres Berlatar Belakang Hukum Tata Negara

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 3 Mei 2023.

Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.

Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. "Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU," katanya.

Baca Juga: Indonesia dan Qatar Bertekad Majukan Hak Perempuan Afghanistan

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x