Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

- 10 Mei 2023, 08:29 WIB
Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup /ANTARA/Sigid Kurniawan

ARAHKATA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa: Linda Ngaku Istri Siri-Tidur Bareng di Kapal

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan ia selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x