ARAHKATA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada kepolsian daerah (polda) jajaran.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Foto Bareng Prabowo Usai Mundur dari Partai Golkar
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Baca Juga: BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Triliun Pada Kasus BTS BAKTI Kominfo
Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ditempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.