ARAHKATA - Jaksa Agung RI Sanitar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial EKT.
EKT diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima dikutip ArahKata.com pada Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga: Polri Berlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, apabila terbukti melakukan tindak pidana maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Foto Bareng Prabowo Usai Mundur dari Partai Golkar
Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.