Kakorlantas Polri: Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Masyarakat Menjadi-jadi

- 16 Mei 2023, 16:31 WIB
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku.
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku. /Aliefa Rizky

ARAHKATA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali untuk melengkapi sistem pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

"Di sini bahwa tilang yang selama ini kita kenal dengan tilang manual yang disebut itu atau tilang di tempat, itu melengkapi teknologi ETLE yang sedang kita kembangkan," kata Firman dikutip ArahKata.com, Selasa, 16 Mei 2023.

Dikatakan Firman, berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan ETLE tanpa adanya tilang manual, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba

"Satu, dua bulan lalu yang pernah kita vakum, tidak melakukan penilangan di lapangan, masyarakat justru melanggarnya menjadi-jadi, yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif," ucapnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, tilang manual yang melengkapi ETLE berlaku di seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia.

Harapannya, dapat membuat masyarakat semakin patuh dan tertib lalu lintas.

Baca Juga: Polri Berlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

"Tujuan kita bukan utk menilang sebanyak-banyaknya orang tapi tujuan kita adalh bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x