KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

- 17 Mei 2023, 19:24 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Asep, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya harapan lembaga antirasuah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

"Ya, tentunya tidak hanya saya, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU (Perampasan Aset) segera disahkan," kata Asep ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Jhony G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Langsung Ditahan

Asep mengatakan pimpinan KPK sudah memperoleh draf RUU Perampasan Aset dan saat ini sedang dikaji oleh biro hukum.

"Kayaknya pimpinan sudah dapat (draf RUU). Draf itu disampaikan, ada biro hukum tersendiri yang mengkajinya," ujar Asep, dikutip ArahKata.com.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.

Baca Juga: Tim Nasional Indonesia Akhiri Penantian Medali Emas SEA Games 32 Tahun 

"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x