Ketua Umum PP INI Tegaskan Tegak Lurus Jalankan Roda Organisasi

- 23 Mei 2023, 12:32 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari beserta jajarannya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari beserta jajarannya. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Habib Syakur Sindir Amien Rais, Harusnya Dia Dukung Berantas Korupsi


Adanya RDP 24 Pengwil Dengan Komisi III DPR RI, PP INI: Tidak Paham AD/ART


Pada hari Selasa, 23 Mei 2023 direncanakan akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan organisasi notaris yang mengatasnamakan dirinya sebagai 24 Pengurus Wilayah INI (P24). Akan tetapi di dalam RDP tersebut tidak megikutsertakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menanggapi hal itu PP INI melalui Ketua Bidang Organisasi Taufik pun memberikan jawaban dengan santai, pengurus PP INI tidak akan kesana. Karena, selama ini bergulir berita bahwa seolah-olah pengurus pusat berharap untuk diundang.

"Dalam hal ini PP INI tidak akan kesana, kesannya di medsos kita ingin diundang. Kami tetap menjalankan program sesuai dengan AD/ART yang ada sampai dengan Kongres XXIV terlaksana. Untuk itu, maka semua program dan kegiatan, yang berwenang melaksanakan setiap agenda adalah pengurus sekarang," ucap Taufik.

Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Adapun, agenda lain yang ingin dilaksanakan oleh P24 yaitu agar diadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Untuk KLB sendiri kata Taufik, adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal Kongres yang mana itu termaktub didalam AD/ART.

"Terkait KLB yang harus diketahui adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal Kongres sesuai AD/ART. Sedangkan Kongres sendiri sudah dijadwalkan untuk terlaksana ya otomatis gak ada KLB," tegasnya.

Taufik menerangkan, Kongres XXIV yang harusnya terlaksana di Cilegon pada bulan April 2023 lalu bukan batal tetapi ditunda. Karena adanya permintaan pemerintah melalui Kemenkumham sebagai pembina PP INI. Di dalam sistem regulasi UU Perkumpulan, menurut dia kepengurusan organisasi itu adalah yang diakui oleh pemerintah, jika sebuah organisasi tidak diakui oleh pemerintah tidak akan bisa berjalan ataupun eksis.

Baca Juga: Dubes Palestina: Indonesia Selalu Berdiri Bersama Palestina

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x