Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

- 24 Mei 2023, 10:21 WIB
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda /

ARAHKATA - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Kediri Harry Rahmat menjelaskan ia masih memerlukan waktu meneruskan hasil sidang ini ke pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam proses selanjutnya, pihaknya masih pikir-pikir pada tanggapan putusan sidang yang bakal digelar 7 hari mendatang.

Baca Juga: Sidang Mediasi Venna Melinda dan Ferry Irawan Gagal, Masuk Gugatan Talak

"Jadi begini sikap kami kemarin menuntut 1 tahun 6 bulan, tadi divonis 1 tahun. Kita masih menyatakan pikir-pikir karena harus kami laporkan dulu kepada pimpinan," kata Harry usai sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa 23 Mei 2023.

Harry menyebut terdakwa Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

"Yang terbukti dakwaan ke satu subsider, yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya (pasal 44 ayat 4) itu, kekerasan fisik tapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Sindiran Ibunda Ferry Irawan ke Venna Melinda Datang ke Polda Jatim Sendiri

"Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti, yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x