“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujar Kapolda.
Irjen Karyoto mengatakan jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya.***