Menteri Basuki Hadimuljono: Godaan Korupsi di Kementerian PUPR Sangat Besar

- 26 Mei 2023, 08:35 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan jajaran hadiri pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan jajaran hadiri pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK, di antaranya suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020; suap dana peningkatan Ruas Jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua 2017; suap dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014- 2017; dan suap kepada Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.

Baca Juga: Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkar KDRT di Polres Depok

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya tahun 2021 meraih 82,64.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko, potensi korupsi, dan mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan "trading in influence"; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad Minta Mendagri Evaluasi Penunjukan PJ Bupati Muba Apriyadi

Dari hasil SPI tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x