BPK Temukan Rp197,55 M Tidak Tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU

- 30 Mei 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi anak sekolah. apakah selama Ramadhan 2023, siswa sekolah libur kegiatan belajar mengajar?.*
Ilustrasi anak sekolah. apakah selama Ramadhan 2023, siswa sekolah libur kegiatan belajar mengajar?.* /Unsplash/Bayu Syaits/

ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin, 29 Mei 2023.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Jajaki Kerja Sama Dengan Mutu International

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya, dikutip ArahKata.com.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Sejumlah WNI yang Paspornya Ditahan di Laos Telah Dipulangkan

BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x