ARAHKATA - Lima pelaku peredaran obat-obatan palsu hingga terlarang ditangkap Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Total keuntungan yang diperoleh pelaku obat-obatan tersebit mencapai Rp130,4 miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut, 5 pelaku ditangkap. Mereka adalah IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).
Baca Juga: Polisi Sita 1.865 Obat Terlarang Milik Anak Lilis Karlina yang Masih SMP
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep.
Tak hanya itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam.
Baca Juga: Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak
Saat dimintai konfirmasi, mereka telah beraksi sejak 2021. Ditaksir akumulasi yang didapat hanya dalam waktu dua tahun mencapai Rp130,4 miliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp130,4 miliar," jelasnya.