ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hampir menyentuh angka Rp 100 miliar. KPK menyebut, nominal tersebut bisa bertambah mengingat penelusuran masih terus dilakukan KPK.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2023.
Asep menerangkan, nominal tersebut sudah termasuk dengan kepemilikan aset-aset Rafael Alun. Namun demikian, dia tidak menjabarkan lebih detail soal aset-aset Rafael Alun yang telah diidentifikasi KPK punya kaitan dengan dugaan pencucian uang.
Baca Juga: Peserta UKEN Antusias, PP INI Hanya Berikan Jatah 1.850 Peserta
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga memastikan pihaknya terus menelusuri lebih dalam aset-aset Rafael Alun. Tidak lupa, dia juga mempersilakan masyarakat untuk turut membantu KPK dalam menelusuri aset-aset Rafael Alun.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menyita berbagai aset mewah Rafael Alun. Penyitaan ini dalam rangka proses penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Teknologi AR “Eagle Eye” Guna Operasi Tulang Belakang
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan 1 motor gede Triumph 1.200 cc," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 31 Mei 2023.