ARAHKATA- Kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman meminta sikap tegas dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Jawa Barat.
Hal itu terungkap pasca gagalnya Juru Sita PN Bandung jalani pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan atau kostatering pada lahan seluas 10 hektar lebih di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat pada Senin, 29 April 2024.
Kuasa hukum ahli waris Hari Besar & Partners menilai pihak PN Bandung harusnya bisa melakukan proses konstatering hingga pelaksanan eksekusi lahan sesuai putusan hukum yang telah ditetapkan sejak 1963 silam.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan, PN Bandung Batal Jalani Konstatering Objek Perkara
Kuasa hukum ahli waris, Sutara mengatakan pelaksanaan konstatering seharusnya bisa dilakukan sesuai amanat yang dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu.
Terlebih, masih kata Sutara, perkara sudah dikuatkan dari adanya Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
"Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan," kata Sutara, usai gagalnya proses konstatering oleh di atas lahan perumahan Tatar Pitaloka kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 Aptil 2024.
Baca Juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan Demi Penegakan Hukum
Kantor hukum Hari Besar & Partners selaku
lawyer dari para ahli waris meminta tidak lagi ada penundaan action di lapangan atas putusan hukum yang sudah inkrah tersebut.
Proses konstatering di Perumahan Tatar Pitaloka, kata Moch Hari Besar, harusnya bisa berjalan lancar dan tidak bisa dihalangi karena sudah sesuai surat nomor WII.UI/1876/HK.02/IV/2024 dari PN Bandung pada 25 April 2024.
"Pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering dan tidak akan bisa dihalang-halangi lagi," tandasnya.
Baca Juga: Pratama Arhan Cetak Gol Bunuh Diri, Sang Ibunda: Jangan Hujat Mereka
Diketahui, upaya penolakan konstatering dilakukan pihak PT. Balaputra Intiolend selaku pengembang perumahan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
"Tadi dari security (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada ijin dulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland)," kata Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman di kantornya, Senin, 29 April 2024.
Alasan dari pihak manajemen, masih kata
Aep, lantaran pemberitahuan putusan surat dari PN Bandung dinilai mendadak oleh pihak pengembang. "Padahal, pengadilan sejak tiga hari lalu sudah memberitahukan dan harusnya (pengembang) tunduk pada pengadilan dan harus terima perintah konstatering," ujar Aep kepada ARAHKATA.
Proses konstatering dijadwalkan akan dilakukan kembali pada 6 Maret 2024 mendatang. "Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen. Jadi, konstatering akan kembali dilakukan pada satu minggu kedepan," jelas Aep.