Mahfud Md: Tugas Jurnalis itu Investigasi Menggali Fakta dan Analisa Data

Tayang: 16 Mei 2024, 11:17 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Mahfud MD sedang berpidato didepan alumni Universitas Brawijaya
Mahfud MD sedang berpidato didepan alumni Universitas Brawijaya /Instagram Mahfud MD/

ARAHKATA - Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

data-ad-client="ca-pub-3987315829323386" data-ad-slot="6775331995">


Hal itu disampaikan Mahfud menyusul adanya adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: PM Slovakia Robert Fico Terluka Parah Akibat Ditembak Orang Tak Dikenal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Mahfud merasa keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.

Baca Juga: Edan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Minta KPU Legalkan Politik Uang 

data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-3987315829323386" data-ad-slot="3988009566">

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, ia menuturkan jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," jelas Mahfud.

Baca Juga: Duit 'Haram' SYL Diduga Biayai Acara HUT Partai, NasDem Bisa Jadi Tersangka Korporasi 

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub