ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Sandra Dewi terkait korupsi timah sang suami, Harvey Moeis.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami perjanjian pisah harta yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Pemeriksaan pada hari ini khususnya kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang, termasuk ada saudara SD (yang diperiksa sebagai saksi). Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka atau yang diatasnamakan istri-istri para tersangka benar aset tersebut terkait dengan dugaan korupsi," kata Direktur Penyidikan Kuntadi dalam jumpa pers virtual yang dilakukan dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Arahkata Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Kurang Lebih 10 Jam
Aset-aset yang ditelusuri juga termasuk milik Harvey. Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan RI juga melakukan klarifikasi terkait hal itu.
"Penelusuran tersebut meliputi yang dimilik tersangka HM masih kita uji kebenarannya, termasuk juga kita mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah dengan istri tersangka ini. Apakah benar perjanjian dibuat sebelum pemberitaan ini terjadi. Itu kita klarifikasi untuk menghindari adanya kesalahan," jelasnya.
Hal ini dilakukan lantaran Sandra Dewi dikenal sebagai figur publik yang mempunyai penghasilan sendiri.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Harvey Moeis, Lexus dan Toyota Vellfire
"Sebagaimana kita ketahui saudara SD juga punya penghasilan. Kita punya data berapa tahun belakangan penghasilan yang bersangkutan dan bisa kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki. Itu tujuannya (dilakukan pemeriksaan)," tegasnya.***