KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP Kesehatan untuk Penuhi Hak Kesehatan Anak

Tayang: 25 Mei 2024, 00:10 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk “Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah: Menanti PP Kesehatan yang Berpihak kepada Kepentingan Terbaik bagi Anak”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk “Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah: Menanti PP Kesehatan yang Berpihak kepada Kepentingan Terbaik bagi Anak” /

ARAHKATA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk “Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah: Menanti PP Kesehatan yang Berpihak kepada Kepentingan Terbaik bagi Anak” bekerjasama dengan yayasan Lentera Anak, di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk memenuhi hak kesehatan dasar anak.

Menurut Jasra Putra, UU nomor 17/2023 tentang kesehatan yang disahkan pada tahun 2023 telah memandatkan adanya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).

Baca Juga: Layanan Bariatrik RS EMC Alam Sutera Solusi Mencegah Obesitas Jadikan Hidup Berkualitas

RPP Kesehatan sudah diamanatkan dalam UU kesehatan, sehingga KPAI yang memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak merasa terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan," kata Jasra.

Jasra menegaskan, pengesahan RPP kesehatan menjadi penting dan ditunggu mengingat ada 3.877 kasus pengaduan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang diterima KPAI sepanjang 2023.

Berdasarkan banyak aduan kasus tersebut, kata Jasra, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang secara khusus membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan mengenai delapan usulan klaster agar RPP turunan memilik perspektif anak.
Kedelapan usulan klaster tersebut, mengenai ibu, bayi, anak dan remaja; penyandang disabilitas; gizi; upaya kesehatan jiwa; usaha kesehatan sekolah; kesehatan lingkungan; perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan skema pembiayaan kesehatan anak.

Baca Juga: Prabowo Janji akan Ringankan UKT Perguruan Tinggi Negeri Setelah Resmi Dilantik

Ia juga mengatakan bahwa KPAI mendukung konsistensi pemenuhan kesehatan masyarakat dengan berdasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional.

KPAI, dalam upaya menciptakan kebijakan kesehatan yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, mendorong perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan PP Kesehatan yang akan datang.

Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya secara optimal. Oleh karena itu, setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kesehatan yang baik adalah fondasi untuk pendidikan, perkembangan psikososial, dan masa depan yang cerah bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Kemenkominfo Telah Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Berdasarkan data yang masuk pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan dengan berbagai kasus seperti stunting, gizi buruk, Vaksinasi, Angka Kematian Ibu dan Anak, Kesehatan Jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular, anak korban mal praktik, perokok usia anak (Napza), anak korban kecanduan gawai/gim.

Dengan banyaknya data pengaduan masyarakat ini, maka dibutuhkan kepastian dan jaminan hukum yang jelas agar dukungan layanan kesehatan dapat mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia salah satu tugas dan wewenang KPAI adalah memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga: Kemenag Layangkan Protes Keras Maskapai Garuda Imbas Delay Penerbangan SOC 41

Sejak pembahasan Rancangan UU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI dan pembahasan RPP Kesehatan di Kemenkes, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Jasra, kita harus memastikan dalam RPP kesehatan ini semua aspek kesehatan anak, mulai dari pemenuhan gizi, imunisasi lengkap, hingga akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, diperhatikan secara komprehensif dan menyeluruh.

KPAI mengajak semua pihak untuk terlibat aktif, berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif.

Baca Juga: Kemenag Layangkan Protes Keras Maskapai Garuda Imbas Delay Penerbangan SOC 41

Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan RPP Kesehatan yang akan disahkan benar-benar dapat melindungi hak-hak anak Indonesia," pungkasnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub