Terungkap Gegara Asmara Tak Terbalas, Galang Nekat Habisi Nyawa Ustaz Saidi

Tayang: 25 Mei 2024, 12:17 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Ilustrasi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Ilustrasi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon /

ARAHKATA - Polres Metro Jakarta Barat beberkan motif penusukan tragis Ustaz Saidi hingga tewas di kawasan Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rupanya, pelaku yang berinisial MGS (24) alias Galang mengaku melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya dengan cucu korban tidak mendapat restu dari keluarga.

“Pelaku merasa tidak mendapat restu dari kakek dan ibu pacarnya, Selain itu, pelaku mengetahui bahwa cucu korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga: KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RPP Kesehatan untuk Penuhi Hak Kesehatan Anak 

Dari sini, Galang membeli pisau seharga Rp30 ribu dari toko online dan melakukan pemantauan ke lokasi kejadian selama 1 minggu.

Akhirnya, Galang nekat menjalankan aksinya dengan menusuk korban di bagian pinggang belakang kanan saat Ustaz Saidi hendak melaksanakan salat subuh di Mushola Uswatun Hasanah, Pesing Garden pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban yang terluka parah segera dilarikan ke RS Graha Kedoya oleh keluarganya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.20 WIB.

Baca Juga: Layanan Bariatrik RS EMC Alam Sutera Solusi Mencegah Obesitas Jadikan Hidup Berkualitas 

Pasca kejadian, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

"Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," terang Syahduddi.

Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.

Baca Juga: Kemenag Layangkan Protes Keras Maskapai Garuda Imbas Delay Penerbangan SOC 41  

Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub