MAKI Dorong APH Sinergi Tangani Korupsi Tambang

Tayang: 2 Juni 2024, 09:54 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: Antara/

ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKi) mendorong aparat penegak hukum atau APH bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.

"Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.

Menurut dia, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Video Porno Anak Tersangka Kelola Ratusan Akun

Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) maka, kata Boyamin, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

"Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar," kata Boyamin.

Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Baca Juga: ICW: Putusan MA Mengubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Dia mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub