ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung senilai Rp664 juta.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni Kepala Sekolah (kepsek) SMAN 10 Bandung berinisial AS, bendahara sekolah AN dan EFR dari pihak swasta yang terlibat menggarap proyek.
Baca Juga: Waduh Jawa Barat & DKI Jakarta Jadi Provinsi Dengan Penjudi Online Terbanyak
Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS yang kini sudah ditangani jaksa.
"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa, 25 Juni 2024.
Dia membeberkan, modus ketiga tersangka yakni menganggarkan proyek fiktif hingga mark-up anggaran dana BOS. Saat itu sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Baca Juga: SYL Mengaku Berikan Uang Rp1,3 Miliar Kepada Ketua KPK Firli Bahuri
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark-up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.