ARAHKATA - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan jika Jessica akan bebas bersyarat hari ini.
"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Deddy kepada wartawan, Minggu pagi, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Mobil Irit BBM dan Murah Perawatan
Sementara itu, tim hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa, Jessica akan bebas bersyarat pada hari ini pukul 09.00 WIB.
"Benar (bebas)," kata Otto Hasibuan kepada awak media, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut rencana, usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica bersama tim hukum akan mengadakan konferensi pers pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Pakar: Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Kendaraan Elektrik di Seluruh Indonesia
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016.