ARAHKATA - Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Masyarakat Disarankan Tes HIV Minimal Sekali Seumur Hidup
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.
Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Operasional Gubernur
Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.