ARAHKATA - Para korban investasi bodong Grup Fikasa meminta perlindungan hukum kepada negara melalui Presiden, DPR RI Kejaksaan Agung, dan Menkopolhukam.
Perlindungan ini diminta menyusul keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan para terdakwa Bhakti Salim dan kawan kawan (dkk) dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.
Pengacara korban Grup Fikasa, Riki Rikardo Manik menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara TPPU Nomor 3353K/Pid.Sus/2024 yang melibatkan Bhakti Salim dkk ini sangat janggal dan mengabaikan keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO: Edan Keperawanan Korban Dijual Murah
Bahkan hal ini dinilainya bertentangan dengan aturan hukum, atas dasar para Terdakwa Bhakti Salim dkk sebelumnya sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam Perkara Pokok (Tindak Pidana Asal) yakni Pidana Kejahatan Perbankan dan divonis 14 tahun.
Putusan Perkara Pokok lanjut Riki sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 5136K/Pidsus/2022.
Bahkan selanjutnya Bhakti Salim juga dinyatakan bersalah melakukan Pencucian Uang, divonis 11 tahun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru 1155/Pidsus/2022/PN.Pbr dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau 612/Pid.Sus/2023/PT.PBR.
Baca Juga: Mendag: Satgas Kembali Ekspos Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar
"Artinya sudah lima Putusan Peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi anehnya Hakim Kasasi dalam perkara TPPU malah membebaskan para terdakwa, jelas putusan ini melanggar aturan dan logika hukum, mana mungkin terdakwa sudah dinyatakn terbukti bersalah dalam perkara pokok tapi bisa dilepaskan dalam perkara TPPU," kata Riki melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.