KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi ASDP Pembelian Kapal, Negara Rugi Rp 1,27 T

- 20 Agustus 2024, 19:40 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika
Jubir KPK Tessa Mahardika /ANTARA/

ARAHKATA - Setelah mendapatkan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan empat tersangka itu diteken pada 16 Agustus lalu. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. ”Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta,” katanya.

Namun, Tessa belum memerinci nama terang empat tersangka tersebut. Yang jelas, kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK itu terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero tahun 2019–2022. Korupsi terjadi lantaran proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Seret 2 Nama Menteri di Kasus Korupsi DJKA  

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan yang diajukan PT ASDP tersebut sebenarnya legal. ASDP saat itu memang butuh tambahan armada kapal penyeberangan.

Sebab, jumlah kapal yang tersedia belum menampung penumpang seluruhnya. ”Utamanya di momentum Lebaran. Penyeberangan kan menumpuk, jadi tidak mencukupi,” ucapnya.

PT ASDP kemudian mengajukan program itu ke menteri BUMN. Jadi, secara program, pengajuan tersebut legal, dibolehkan, dan bahkan dilengkapi kajian.

Baca Juga: Waspada Kenali Jenis Perundungan Fisik, Verbal, Sosial, dan Cyberbullying

Yang menjadi masalah adalah terkait dengan realisasinya. Spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan pengajuan atau perencanaannya. Nah, kapal yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi itulah yang kini sedang dibidik KPK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub