ARAHKATA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.
Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Haidar Alwi Sebut Apresiasi Polri dalam Pengamanan Aksi Massa Tolak Revisi UU Pilkada
Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.
"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Baca Juga: Ini Dia Sederet Bekal Makanan Anak Bergizi Menurut Ahli Gizi
Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.