Pengadilan Putus Gugatan Perdata Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Nominal Ganti Ruginya

- 23 Agustus 2024, 19:19 WIB
Sebuah obat batuk dituangkan dalam ilustrasi gambar ini diambil 19 Oktober 2022.
Sebuah obat batuk dituangkan dalam ilustrasi gambar ini diambil 19 Oktober 2022. /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Ilustrasi

ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta lewat majelis hakim yang diketuai Hakim Yusuf Pranowo memutus perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Majelis hakim memutus Tergugat I dan Tergugat III untuk memberikan ganti rugi berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal. Lalu santunan Rp60 juta bagi korban yang sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitas medis.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi putusan dikutip ArahKata.com dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada Pkpu Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada 

Dalam putusan dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ganti rugi hanya diberikan pada ahli waris yang berjumlah 24 orang. Nama-nama para ahli waris juga disebutkan dalam laman tersebut.

"Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Tim Para Penggugat yang terdiri dari Kuasa hukum dan Wakil Kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau Anggota kelompok (Anggota Kelas) melalui wakilnya atau kuasanya yang sah," tulis putusan terxebut.

Majelis hakim juga memperbolehkan ganti rugi diberikan dalam bentuk barang atau dapat dibagi dengan uang hasil penjualan barang tersebut.

Baca Juga: Haidar Alwi Sebut Apresiasi Polri dalam Pengamanan Aksi Massa Tolak Revisi UU Pilkada

"Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya," bunyi putusan tersebut.

Untuk diketahui, para orang tua korban GGAPA pada anak diantaranya Safitri Puspa Rani, Riski Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti menggugat 10 pihak dalam kasus GGAPA. Adapun para tergugat diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan obat batuk.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub