KWI Bungkam Terkait Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort

- 26 Agustus 2024, 22:43 WIB
Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur masih menghadapi masalah serius.
Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur masih menghadapi masalah serius. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang gugatan perbuatan malawan hukum (PMH) yang menyeret  PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut usai mediasi gagal tercapai.

Diketahui Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur masih menghadapi masalah serius.

Proyek ini merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) untuk mengerjakan pembangunannya, dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.

Baca Juga: IKAPI Sukses Gelar Pendidikan Kurator Guna Ujian Sertifikasi Bagi Kurator dan Pengurus 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.

Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum disertai intimidasi.

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan PT FPO dengan cara mengintimidasi dan menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan diluar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standart dan permintaan PT FPO yang tidak realistis.

Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo Tak Berharap Kursi Menteri

Selain itu PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan dalam kontrak Perjanjian Kerja Sama dan Resort sudah beroperasi serta menerima tamu, namun PT FPO belum melunasi kewajiban pembayarannya kepada PT NRC.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub