ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
65 saksi yang diperiksa itu di antaranya terdapat ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
"Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Citra Swarna Group Gelar Agent Gathering Strategi Genjot Penjualan Rumah Tapak
Tessa mengatakan, kebanyakan saksi yang diperiksa dikonfirmasi seputar proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke kelompok masyarakat.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," katanya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga: KemenPPPA Minta Korban Perundungan dan Kekerasan Berani Melapor
Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.