ARAHKATA – Penggunaan pesawat jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono saat perjalanan ke Amerika Setikat (AS) menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya sangat berwenang mengusut kekhawatiran publik terkait adanya penerimaan gratifikasi dari penggunaan jet pribadi itu.
”Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah merupakan lingkup tugas kewenangan KPK,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2024
Sebagai ketua umum partai, kata Nawawi, Kaesang memang bukan merupakan penyelenggara negara. Tetapi, publik mengetahui bahwa anggota keluarga dari Kaesang merupakan petinggi negara dan juga penyelenggara negara.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 1 September, Pertamax Dijual Rp 12.950/Liter
Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), saudara kandung Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan iparnya merupakan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Karena itu, KPK akan mengklarifikasi kemudahan-kemudahan Kaesang mendapatkan fasilitas.
”Yang bersangkutan (Kaesang Pangarep) mungkin bukan penyelenggara negara, tapi semua publik mengetahui siapa sosok yang bersangkutan. Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misal dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” ucap Nawawi.
Nawawi membenarkan, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan.
Baca Juga: Wiranto Minta Partai Politik di Indonesia Segera Sadar Pentingnya Kaderisasi Kepemimpinan
”Benar apa yang telah disampaikan Pak Alex Marwata, bahwa pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga,” tegas Nawawi.