Menkominfo: Tindak Tegas Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri Data Pribadi

- 3 September 2024, 20:23 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). /Aprillio Akbar/ANTARA

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencuri data pribadi.

"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya pada Senin.

Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.

Baca Juga: Persaingan Bisnis AMDK Makin Panas, Hoax Air Galon Guna Ulang Sebabkan Gangguan Kesehatan Makin Masif

Dia mengatakan bahwa kementerian telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk membahas penanganan perkara pencurian data tersebut.

"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," katanya.

Menkominfo mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melindungi data pribadi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Haidar Alwi: Selamat Datang Paus Fransiskus ke Indonesia, Saudaraku dalam Kemanusiaan

"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, yang telah menjalankan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pencurian data.

Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 mengumumkan identitas pelaku kejahatan yang mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus Kesempatan Unjuk Semangat Toleransi di Indonesia

Kedua pelaku, yang berinisial MR (23) dan L (51), merupakan pegawai mitra operator seluler Indosat Ooredoo.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub