ARAHKATA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia berlanjut.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak baru yaitu penyerahan bukti-bukti, agenda penyerahan bukti-bukti dari tergugat FPO berlansung, Senin, 2 September 2024.
Untuk diketahui, kedua belah pihak antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di kawasan jalan Ampera raya.
Baca Juga: PKS Bongkar Fakta Kerugian Dukung Anies saat Pilpres 2024
Pihak PT NRC selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resorts di Labuan Bajo NTT yang hingga kini bermasalah.
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa hari ini adalah pemberian materi dari tergugat kepada hakim PN Jaksel, Jadi majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara setelah menerima berkas dari FPO.
“Nah hari ini agendanya adalah penerimaan berkas dari FPO kepada majelis Hakim, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya di perkirakan Senin depan kembali,” kata Kuasa Hukum Penggugat.
Baca Juga: Psikolog: Tingginya Biaya Hidup dan Trauma Sebabkan Gangguan Mental di Jakarta
‘’Pihak penggugat menyatakan diri sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti dipersidangan selanjutnya.” ujarnya.