ARAHKATA - Labuan Bajo kembali menjadi sorotan dengan hadirnya TA'AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa.
Sebuah hotel dan resort mewah yang menawarkan pengalaman menginap tak terlupakan dan menyajikan pemandangan laut yang memukau dan menjadikannya tempat yang sempurna untuk menyaksikan keindahan alam bawah laut.
Namun sayangnya pembangunan hotel dan resort tersebut ternyata memiliki persoalan yang cukup pelik.
Baca Juga: Waspada Anak Jadi Pendendam Jika Sering Melihat Orang Tua Lakukan KDRT
Hotel dan resort mewah yang sudah mulai beroperasi sejak Mei 2024 tersebut ternyata diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan resort tersebut.
Dari pemberitaan beberapa media online lainnya, hotel dan resort mewah tersebut merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan Marriott International.
Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunannya dengan nilai investasi triliunan rupiah.
Baca Juga: Said Didu Sebut Prabowo Nyaris jadi Boneka “Mulyono” Soal Penjegalan Putusan MK
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, ternyata NRC telah mengajukan gugatan terhadap FPO, Renaldus Iwan Sumarta, KWI dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan diajukan bukan untuk isi dan pelaksanaan Perjanjian Kerjasamanya.
Melainkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh FPO dan Renaldus Iwan Sumarta kepada NRC, antara lain mengintimidasi dan menekan NRC untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar perjanjian pokok, dengan standar dan permintaan FPO yang tidak realistis dan tanpa adanya kontrak/SI.
Baca Juga: Menko Polhukam: Angkatan Siber Perlu Dibentuk untuk Perkuat Pertahanan Indonesia
Selain itu FPO tidak membayar pekerjaan-pekerjaan tambahan yang telah selesai dikerjakan oleh NRC, dan justru malah mengenakan denda/penalty dalam jumlah yang tidak wajar kepada NRC.
Pihak NRC juga menyatakan harapannya agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI sebagai pemilik hotel dan resort tersebut.
KWI diharapkan bersedia memediasi permasalahan antara NRC dan FPO, mengingat KWI sebagai lembaga keagamaan sudah seyogyanya menjembatani permasalahan yang terjadi, apalagi permasalahan ini terkait dengan pembangunan hotel dan resort milik KWI.
Baca Juga: Tergugat Serahkan Bukti, Kuasa Hukum NRC Akan Memperkuat Gugatan Kepada FPO
“Kami harapkan, dengan kedatangan dan kesederhanaan Paus Fransiskus di Indonesia dapat memberikan inspirasi dan juga momentum bagi KWI untuk bersedia memediasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” demikian pungkas Kuasa Hukum NRC.***