Buronan Pemerintah Filipina Berinisial AG Deportasi Ditjen Imigrasi

- 6 September 2024, 15:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024).
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024). /HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/ANTARA

ARAHKATA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Pemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya," kata Godam sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Baca Juga: Satgas Pasti OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Ilegal Lebih Dari Rp130 Triliun

Godam menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

"Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO," katanya.

AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Baca Juga: KPAI: Sebanyak 59 Kasus Penculikan dan Perdagangan Anak Pada 2023

Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Keesokan harinya, Kamis, 22 Agustus 2024, keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," kata Godam.

Baca Juga: Paus Fransiskus Bersama Imam Masjid Istiqlal jadi Saksi Pemanfaatan Terowongan Silaturahim Istiqlal

Ia menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub