Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar dijanjikan upah Rp35 juta/bulan

Tayang: 12 September 2024, 23:11 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Foto warga Kabupaten Sukabumi, Jabar yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Foto warga Kabupaten Sukabumi, Jabar yang menjadi korban TPPO di Myanmar. / Dok/Keluarga/ANTARA

ARAHKATA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

"Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO," kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Kamis, 12 September 2024.

Menurut Jejen, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen Jakarta Pusat Bertahun-tahun

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Selain upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, mereka pun harus menerima kenyataan pahit menjadi korban TPPO dimana terduga jaringan TPPO memberangkatkan mereka dari Thailand ke Myanmar.

Di negara yang tengah terjadi konflik itu, mereka kemudian disekap di salah satu rumah bahkan kerap mengalami penyiksaan dan untuk makan pun hanya disediakan makanan bekas yang jauh dari kata layak.

Baca Juga: BPKP Gandeng Lembaga Pemerintah dan Antikorupsi Perkuat Transparansi

Saat ini 11 korban TPPO itu berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar yang merupakan lokasi konflik bersenjata. Selama dalam penyekapan mereka diperintahkan untuk melakukan penipuan daring (scammer).

Selain itu terungkap bahwa korban TPPO ini berangkat tidak melalui agen penyalur, namun melalui seseorang yang katanya merupakan rekan mereka yang sudah dahulu berada di Thailand.

Sebelum berangkat antara korban dengan seseorang yang berada di Thailand melakukan komunikasi via Whatsapp dan telepon, setelah mereka bersedia berangkat maka seluruh ongkos dan biaya lain-lainnya ditanggung oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan untuk para korban.

Baca Juga: BPKP Gandeng Lembaga Pemerintah dan Antikorupsi Perkuat Transparansi

Hingga saat ini SBMI terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI agar bisa memulangkan warga Kabupaten Sukabumi itu, walaupun harus diakui untuk memulangkannya sulit mengingat mereka berada di lokasi konflik bersenjata.

Apalagi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, Myanmar tidak punya kewenangan untuk mengevakuasi warga negaranya karena berbahaya sebab yang berkuasa adalah pemberontak sehingga beresiko tinggi.

"Informasi itu kami terima dari Kemenlu RI, karena lokasi yang dijadikan penyekapan mereka tengah terjadi konflik bersenjata, sehingga taruhannya adalah nyawa. Walaupun demikian ini merupakan tanggung jawab negara untuk menyelamatkan warganya di luar negeri," tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Tambahan Penghasilan untuk Menopang Jaminan Hari Tua

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub