KPU: Provokasi Mengajak Coblos Semua Paslon Bisa Kena Pidana dan Denda

Tayang: 13 September 2024, 14:18 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik /Foto: ANTARA/

ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi pihak yang mengajak untuk tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi isu gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024.

Idham menjelaskan bahwa berkenaan tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016.

“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu bisa dipidana,” kata Idham, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar dijanjikan upah Rp35 juta/bulan 

Ia memaparkan bagi orang yang melakukan hal tersebut akan terkena pidana penjara paling singkat 36 bulan atau setara 3 tahun. Dan, Idham menambahkan paling lama 6 tahun atau setara 72 bulan. “Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Idham juga menerangkan bahwa larangan itu diatur secara spesifik dalam Pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyatakan:

"Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Idham menjelaskan.

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen Jakarta Pusat Bertahun-tahun  

Diketahui, gerakan coblos tiga paslon pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ)  yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua paslon saat pemungutan suara. Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan gerakan coblos tiga paslon tak ada bedanya dengan mengajak golput, karena ujungnya membuat surat suara tidak sah.

"Sebenarnya gerakan coblos tiga paslon itu mirip-mirip dengan golput. Kalau golput itu kan tidak datang ke TPS, tapi kalau gerakan coblos tiga Paslon itu kan datang ke TPS tapi mencoblos semuanya, tapi kan suara atau kertas suaranya tidak sah, ya sama saja dengan golput," kata Ujang di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: BPKP Gandeng Lembaga Pemerintah dan Antikorupsi Perkuat Transparansi 

Ia mengingatkan, segala ajakan menjurus ke golput sejatinya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum ya bisa dipidanakan. Jadi saya melihatnya ya semua pilkada harus dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan yang sudah ada," ujarnya tegas.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub