ARAHKATA - Dalam era digital, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Melalui berbagai platform seperti Instagram, Twitter (X), TikTok, dan lain sebagainya, manusia bisa saling berinteraksi dan berbagi momen secara cepat dan mudah.
Namun, sebagai seorang Muslim, penggunaan media sosial tidak terlepas dari aturan-aturan syariat Islam, salah satunya adalah terkait dengan aurat. Mengumbar aurat di ruang publik, termasuk di media sosial, merupakan persoalan yang penting dalam pandangan Islam dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Pengertian Aurat dalam Islam
Aurat secara bahasa berarti bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram (orang yang memiliki hubungan darah atau ikatan yang membuatnya haram dinikahi).
Baca Juga: BPS: Daya Beli Kelas Menengah Melemah, Ekonomi Indonesia Rentan
Menurut syariat Islam, batasan aurat berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutupi adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian besar ulama.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, seperti dalam surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka (aurat) kecuali yang biasa terlihat..." (QS. An-Nur: 31).
Ayat ini menjelaskan pentingnya bagi perempuan untuk menjaga aurat mereka dan tidak memperlihatkan-nya kepada orang yang tidak berhak melihatnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Bon Jovi Selamatkan Seorang Wanita dari Tepi Jembatan
Media Sosial sebagai Ruang Publik
Dalam Islam, tempat atau konteks di mana aurat diperlihatkan juga menjadi pertimbangan penting. Media sosial, meskipun bersifat virtual, adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang bukan mahram.
Ketika seseorang mengunggah gambar atau video yang mengumbar aurat di media sosial, ia pada hakikatnya telah memperlihatkan aurat kepada khalayak yang luas.
Hukum mengumbar aurat di media sosial adalah haram, sama seperti memperlihatkan aurat di ruang publik fisik. Ulama menekankan bahwa media sosial tidak mengubah status hukum tersebut. Apapun platform atau media yang digunakan, syariat tetap berlaku. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).
Baca Juga: Aksi Heroik Bon Jovi Selamatkan Seorang Wanita dari Tepi Jembatan
Ayat ini memberikan peringatan agar tidak memamerkan aurat atau perhiasan kepada orang yang tidak berhak. Mempertontonkan aurat di media sosial bisa termasuk dalam kategori perilaku yang dilarang dan dianggap keji dalam Islam ini.
Menurut Ibnu Rajab Al Hanbali ra, seorang ulama besar, ahli hadits, tafsir, fiqh, dan sejarah, membuka aurat merupakan dosa yang sangat tercela.
فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ
Artinya: "Sesungguhnya membuka aurat itu termasuk dosa yang sangat keji." (Rawa'iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-'Ashimah).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa MUI No 24 tahun 2017 tentang hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Fatwa ini diterbitkan untuk menjadi panduan masyarakat dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial yang berkembang pesat.
Baca Juga: Haidar Alwi: Pertemuan Politik Megawati-Prabowo Tidak Bermanfaat
Dalam fatwa tersebut, ada hal yang diharamkan termasuk mengumbar aurat di media sosial. Fatwa tersebut berisikan:
Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
Setiap umat muslim juga diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
Baca Juga: Aksi Heroik Bon Jovi Selamatkan Seorang Wanita dari Tepi Jembatan
Dampak Mengumbar Aurat di Media Sosial
Mengumbar aurat di media sosial tidak hanya memiliki konsekuensi di dunia, tetapi juga di akhirat. Di dunia, tindakan ini dapat menimbulkan fitnah, godaan, dan kerusakan moral, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang melihat.
Tindakan tersebut bisa mengundang pandangan tidak sopan, pikiran negatif, bahkan menjadi pemicu perbuatan dosa lainnya.
Selain itu, dalam Islam, setiap perbuatan yang dilakukan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Allah SWT mencatat setiap perbuatan baik maupun buruk yang dilakukan hamba-Nya, termasuk ketika seseorang mengunggah konten yang tidak sesuai dengan ajaran agama di media sosial.
Baca Juga: Dibobol Hacker Korea Utara, Indodax Pastikan Aset Member Tetap Aman
Solusi dan Tindakan Pencegahan
Sebagai seorang Muslim, penting untuk selalu introspeksi dalam menggunakan media sosial. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari mengumbar aurat di media sosial antara lain:
Memperdalam ilmu agama agar lebih memahami batasan-batasan aurat dan pentingnya menjaga kehormatan diri.