ARAHKATA - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengaku prihatin soal informasi 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.
Pemerintah pun diminta segera melakukan langkah konkret dengan melakukan penyelamatan dan segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia.
"Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, mereka yang awalnya memiliki niat untuk mencari penghidupan lebih baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali dan kami melihat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya," kata Semar kepada wartawan, Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: Haidar Alwi Ungkap Sejumlah Alasan Kenaikan Anggaran Polri Tidak Perlu Dipermasalahkan
Semar mengetahui bahwa para korban ternyata merupakan PMI yang pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.
Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring.
"BP2MI memiliki tugas yang sangat spesifik dalam melakukan pencegahan maupun pelindungan untuk para pekerja Indonesa yang akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja hingga pulang ke tanah air dengan terpenuhi semua hak-hak nya seperti gaji, tempat tinggal hingga keamanan saat bekerja. Itu yang harus dipastikan atau dijamin oleh kepala BP2MI bukan malah sibuk dengan berbagai urusan yang seharusnya tidak perlu diurus, jadi fokus saja dengan tupoksinya " tambah Semar.
Baca Juga: Retno Marsudi Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB Pertama dari Indonesia
Semar mendorong pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan dan memastikan kepulangan 11 WNI yang saat ini disekap di Myanmar tersebut.