ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen pada Jumat, 13 September 2024.
Penyidik mencecar mereka soal peran masing-masing dalam proses investasi di perusahaan tersebut.
Adapun dua saksi itu adalah seorang karyawan swasta bernama Agus Suprianto (AS) dan Anthony Hutapea (AH) yang berprofesi sebagai pengacara.
Baca Juga: Pengamat: Pertemuan Politik Prabowo dan Megawati Baik Untuk Bangsa
"Saksi hadir. Didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 16 September 2024.
Diketahui, dalam kasus ini KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu, 31 Juli 2024. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.
Sebagai informasi, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah.
Baca Juga: Pansus Angket Haji DPR Bongkar Deretan Masalah Dalam Penyelenggaraan Haji 2024
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.