ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Afif kepada Bisnis di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetep menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput.
Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Kemenkominfo Tangani 3,3 Juta Konten Judi Online Hingga September 2024
"KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi," katanya.