ARAHKATA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna (ES) dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan program Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi menahan 4 dari 5 tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 26 September 2024.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024 Jelang Jokowi Lengser
Keempat tersangka yang ditahan, yakni Ema Sumarna (ES) selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat, 27 September 2024.
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Baca Juga: Cak Imin Bakal Fokus Urus PKB Usai Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029
"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar, dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar, beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," terang Asep.