KPK Periksa Dirut Sucofindo Jobi Triananda Hasjim Terkait Korupsi PGN

Tayang: 28 September 2024, 20:04 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim terkait rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara soal perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Jobi Triananda diperiksa KPK karena diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN tahun 2017–2018. Pemeriksaan Jobi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.

Baca Juga: Komnas: Merampas Hak Asuh Anak Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN tahun 2016 dan Direktur Komersial PGN tahun 2019. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik terkait materi yang sama.

Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2017-2021.

Baca Juga: Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Soal Fufufafa Disebut Milik Gibran

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: KPK Cegah Tiga Orang Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan di Kaltim

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub