Heboh 'Tuak, Beer, Wine' Kantongi Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan BPJPH

Tayang: 2 Oktober 2024, 09:43 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Kantor BPJPH Kemenag untuk mengurus proses sertifikat halal
Kantor BPJPH Kemenag untuk mengurus proses sertifikat halal /kemenag

 

ARAHKATA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menanggapi polemik produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. 

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaanproduk, dan bukan soal kehalalan produknya," kata kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 2 Oktober 2024.

Artinya, kata Mamat, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. 

Baca Juga: FSPPB Mendesak KPPU Fokus Awasi Potens Kartel Bisnis Maskapai Penerbangan 

Karena, lanjut Mamat, produk-produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

 Baca Juga: Dewan Pers Resmi Melarang PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal," kata Mamat.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub