Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

Tayang: 2 Oktober 2024, 20:49 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
kantor OJK
kantor OJK /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

ARAHKATA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap badan hukum, aplikasi, situs dan media sosial yang berkaitan dengan PT XFA AIPT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI).

Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

 "Satgas Pasti kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Larang Platform Perdagangan Temu Asal China Masuk Indonesia

Satgas Pasti telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama XFA AI, entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

Hudiyanto menuturkan, penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas Pasti terkait untuk memastikan aspek legalitas dari XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Baca Juga: IYCTC: Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Bahayakan Generasi Muda Indonesia 

Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas Pasti, XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi, dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub