Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Batubara Tangkap Mantan Kades

- 3 November 2020, 22:49 WIB
/

ArahKata.com - Polres Batubara menangkap mantan Kepala Desa karena tersandung kasus dugaan korupsi dana desa, Selasa (3/11/2020).

Sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada RT VII, Desa Buntu, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi, pelaku yang diketahui berinisial HS (34) sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2019.

"Pelaku merupakan buronan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara karena tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 yang merugikan negara sebesar Rp.431 Juta," ujar Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH M melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH dalam konferensi persnya.

Bambang menjelaskan, pelaku yang tersandung kasus dugaan korupsi atas penggunaan desa ini ketika menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

"Pelaku (HS) menyelewengkan dana penggunaan desa di antaranya belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis. Kemudian belanja alat tulis kantor, belanja makanan dan minuman rapat. Lalu belanja sewa peralatan, biaya transportasi dan akomodasi. Terakhir belanja modal bahan perpustakaan serta penyertaan modal bumdes," jelas mantan Kanit Ranmor
Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatan pelaku, kata Bambang dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pelaku terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x