Polisi Umumkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

- 14 November 2020, 14:27 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung RI
Kebakaran Gedung Kejagung RI /prbandungraya.pikiran-rakyat.com

ARAHKATA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka baru tersebut dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih jauh, Brigjen Pol Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP).

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambung Brigjen Pol Ferdy.

Baca Juga: Ferdinand Hutahahean: DPR Tidak Usah Genit Soal Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan, kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.

Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

Baca Juga: UAS Ingatkan Posisi 'Habib' dalam Islam

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x