Positif Covid-19, Opsi Penangguhan Penahanan Jumhur dan Gus Nur Dipertimbangkan?

- 16 November 2020, 13:21 WIB
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat /

ARAHKATA - Deklarator dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Gus Nur, tiga orang aktifis KAMI Sumut dan dua tahanan Bareskrim Polri lainnya dinyatakan positif Covid-19.

'Mereka dibantarkan (dirawat) ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati pada Minggu, 15 November 2022 sekitar jam 20.30 WIB," ungkap Djudju Purwantoro, kuasa hukum Syahganda Nainggolan di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diketahui, Jumhur, Anton Permana dan tiga orang aktifis KAMI lainnya dari Medan (Sumut), adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, hasutan atau hoaks, yang menyebabkan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Sementara itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim yang sama, juga masih ada dua orang deklarator dan aktifis KAMI lainnya, yaitu Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Dikatakan Djuju yang juga Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini, walaupun Polri sudah menyatakan menerapkan protokol Covid-19 kepada para tahanannya, faktanya tetap saja sudah ada korban yang terpapar virus berbahaya tersebut.

"Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, dan kewaspadaan demi menyelamatkan nyawa manusia yang jadi perhatian dan tanggung jawabnya, maka pihak Bareskrim patut melakukan kehati-hatian (special care), kewaspadaan dan pengawasan khusus (extra ordinary treatment) kepada para tahanannya," ujar Djuju.

Apalagi, lanjutnya, seperti sudah menjadi rahasia umum, mayoritas situasi dan kondisi Rutan di Indonesia sangat tidak layak dan memprihatinkan bagi pri kehidupan dan pri kemanusiaan.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 4 Tahun 2005, tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Pasal 8 disebutkan: "Tahanan ditempatkan terpisah dari tahanan lain, apabila: b. Tahanan menderita penyakit menular".

Lalu di Pasal 10 disebutkan: Pelayanan Tahanan berupa: c. pemeriksaan kesehatan.

Dikatakannya, kondisi Rutan Bareskrim saat ini rata-rata dihuni oleh lebih dari lima orang per/sel, oleh karenanya sangat beralasan demi kesehatan dan keselamatan jiwa tahanan, penyidik harus memberikan fasilitas penangguhan tahanan.

"Kebijakan khusus (extra policy) sambil menunggu proses pengadilan (due process of law), harus segera disikapi dan ditanggapi," ujar Djuju lagi.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x